Baru Tau!!! Biaya Membuat Sertifikat Tanah Ternyata Cum Rp.50.000,- Sebarkan!!
18.22 |
|
Netnnit.net - Kementerian Agraria serta Tata Ruang/Tubuh Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) memberlakukan skema pengurusan sertifikat untuk perorangan
atau perusahaan lewat loket-loket BPN.
Menurut Menteri ATR/BPN, dengan mengurus sendiri tanpa ada perwakilan
atau bahkan calo, sistem penerbitan sertifikat jadi lebih gampang.
Pertama, datang ke loket BPN, kemudian nanti diberi barcode atau PIN. Cost Mengurus Sertifikat Tanah Cuma Rp50 ribu
Pasalnya, semua besaran cost service pertanahan sudah ditata dalam
Ketetapan Pemerintah (PP) Nomer 128 Th. 2015 mengenai Type Penerimaan
Negara Tidaklah Pajak (PNBP). PP ini jadi standard cost yang diputuskan
untuk administrasi mengurus tanah.
Saat Anda telah memperoleh barcode atau PIN, harusnya administrasi usai
maksimal tujuh hari. Jika pada hari ke-8 belum usai, Anda dapat datang
kembali ke BPN.
sumber : warungkopiokezone