Akan Keluar Fatwa: Jenazah Koruptor Tidak Perlu Disalatkan
20.51 |
![]() |
ilustrasi: demo tuntut seret koruptor (goriau.com) |
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar
Simajuntak mengatakan akan mendorong terbitnya aturan jenazah koruptor
tidak perlu disalatkan. Wacana tersebut akan didorong lebih kuat menjadi
fatwa jika landasannya sudah lengkap.
“Pada prakteknya jenazah koruptor tidak usah disalatkan, itu adalah
ekspresi sosial keagamaan," ujar Dahnil dalam jumpa pers yang diinisiasi
oleh Indonesia Corruption Watch di Kalibata Timur, Minggu (11/10/2015).
Wacana tersebut, sambungnya, berangkat dari kecemasan akan fenomena
banyaknya koruptor yang mendapatkan penghargaan yang luar biasa dari
publik karena banyak uang. "Ada koruptor yang mati, lalu ramai yang
nyolatin karena dibayar, itu mengkhawatirkan,” tegasnya.
Dari sisi hadits yang diriwayatkan oleh Zaid, Dahnil menjelaskan, bahwa
Rasulullah pernah menolak praktek salat jenazah terhadap sahabatnya yang
korupsi pasca perang Haibar. Namun, rasul tetap mempersilakan sahabat
lain untuk salat jenazah.
“Nah, kenapa rasul melakukan penolakan luar biasa kepada jenazah itu?
Karena dia korupsi dua dirham dari harta rampasan perang. Dalam sejarah
islam, korupsi adalah musuh yang paling dibenci bahkan rasul sendiri
membenci. Tradisi itu bisa dibangun kembali sebagai bentuk hukuman
sosial dan kebencian kepada koruptor,” katanya.
Jika landasannya telah cukup, menurut Dahnil, PP Pemuda Muhammadiyah
ingin wacana ini diadaptasi oleh kelompok islam di negeri ini untuk
disampaikan kepada umat. Sikap awal adalah mendorong wacana ini menjadi
fatwa kepada pihak yang memiliki otoritas seperti Muhammadiyah, NU, dan
MUI.
“Kita ingin ini menjadi fatwa tentunya otoritasnya bukan di kita tetapi
Muhammadiyah, NU, dan MUI supaya mendorong lebih massif,” ungkapnya.
Ia menambahkan sebetulnya NU telah mengeluarkan usulan serupa berkaitan
dengan jenazah koruptor tidak disalatkan. “Kita ingin mendorong lagi
supaya bisa tegas dan disosialisasikan kepada umat sebagai bentuk islam
itu sangat membenci praktik korupsi,” pungkasnya. [okz]