RUU Pengampunan Nasional untuk Lindungi Koruptor di Lingkaran Jokowi?
20.53 |
Pengamat Politik dari Indonesia Institute for
Development and Democracy (Inded) Arif Susanto menilai Rancangan
Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Nasional atau yang lebih
dikenal dengan RUU Pengampunan Pajak (tax amnesty) akan mempunyai efek
samping.
Menurut Arif RUU Pengampunan Nasional yang diusung oleh empat fraksi di
DPR yakni Fraksi PDIP, Golkar, PPP dan PKB itu akan menimbulkan pola
korupsi baru dalam sektor pajak.
"RUU ini bukan hanya potensial menghapuskan kejahatan yang telah dilakukan, tetapi juga potensial mendorong orang untuk melakukan kejahatan baru dengan memperhitungkan fasilitas pengampunan," ujar Arif Susanto saat dihubungi awak media, Minggu (11/10/2015).
Arif curiga RUU Pengampunan Nasional itu merupakan bentuk kerjasama
dalam mengamankan para koruptor di lingkaran pemerintahan Joko
Widodo-Jusuf Kalla. Sebab, sangat terlihat hampir seluruh fraksi
pendukung pemerintah mendukung RUU itu.
"Bahkan bisa jadi, RUU ini dimunculkan untuk mengamankan para koruptor
baru yang akan muncul di lingkaran para penguasa negara di era
pemerintahan Jokowi-JK," jelas Dosen ilmu politik Universitas Paramadina
Jakarta. [ts]