KPK Dibatasi 12 Tahun, ICW : Ini Pembunuhan Berencana!
20.52 |
Keinginan inisiator revisi UU KPK yang membatasi
usia lembaga anti rasuah ini hanya 12 tahun lagi mendapat kritik pedas.
Menurut ICW ulah ini sama saja dengan pembunuhan berencana terhadap KPK.
Itulah pendapat Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan
Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho. Tak hanya itu revisi
UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 juga memuat agenda melemahkan institusi KPK.
"Tidak hanya melemahkan tapi ini pembunuhan berencana karena KPK dibatasi usianya hanya 12 tahun. Dalam RUU tersebut jelas KPK juga hanya fokus pada bidang pencegahan," kata Emerson di Kantor ICW, Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (11/10/2015).
Emerson mengungkapkan konsideran RUU KPK jelas ingin memisahkan kerja
pemberantasan korupsi bukan bagian dari penegakan hukum. Hal ini sama
saja berupaya mereduksi kewenangan penindakan KPK dan lebih mengutamakan
pencegahan.
Menurut Emerson upaya mereduksi kewenangan KPK nampak jelas dan terang
benderang dalam niat revisi UU ini. Itu tercermin dimana RUU KPK
membatasi kewenangan KPK menindak kasus korupsi yang nilainya diatas Rp
50 miliar.
"Jika DPR ingin memperkuat KPK sudah seharusnya KPK dimasukkan kedalam
konstitusi agar dijadikan lembaga negara yang permanen," ujar dia. Jika
revisi berhasil diwujudkan maka pemberantasan korupsi menemui jalan
terjal. [ts]