KPK Dibatasi 12 Tahun, ICW : Ini Pembunuhan Berencana!

shares

ICW KPK 12 TAHUN
Keinginan inisiator revisi UU KPK yang membatasi usia lembaga anti rasuah ini hanya 12 tahun lagi mendapat kritik pedas. Menurut ICW ulah ini sama saja dengan pembunuhan berencana terhadap KPK.
Itulah pendapat Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho. Tak hanya itu revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 juga memuat agenda melemahkan institusi KPK.
 
"Tidak hanya melemahkan tapi ini pembunuhan berencana karena KPK dibatasi usianya hanya 12 tahun. Dalam RUU tersebut jelas KPK juga hanya fokus pada bidang pencegahan," kata Emerson di Kantor ICW, Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (11/10/2015).
Emerson mengungkapkan konsideran RUU KPK jelas ingin memisahkan kerja pemberantasan korupsi bukan bagian dari penegakan hukum. Hal ini sama saja berupaya mereduksi kewenangan penindakan KPK dan lebih mengutamakan pencegahan.
Menurut Emerson upaya mereduksi kewenangan KPK nampak jelas dan terang benderang dalam niat revisi UU ini. Itu tercermin dimana RUU KPK membatasi kewenangan KPK menindak kasus korupsi yang nilainya diatas Rp 50 miliar.
"Jika DPR ingin memperkuat KPK sudah seharusnya KPK dimasukkan kedalam konstitusi agar dijadikan lembaga negara yang permanen," ujar dia. Jika revisi berhasil diwujudkan maka pemberantasan korupsi menemui jalan terjal. [ts]